Asesor Kompetensi adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Asesor Kompetensi berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil uji kompetensi terhadap peserta uji yang telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan atau dinyatakan Kompeten atau Belum Kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada Lembaga Sertifikasi Profesi.
Alhamdulillah bisa Ukom dengan LSP RSCM, dari awal pengumpulan dokumen, test Ukom nya Sampai pengumuman hasil ukom nya di beri penjelasan dengan sejelas-jelasnya. Asesornya juga sangat kompeten dibidangnya. Terima kasih.
ReplyDelete